REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, mengakui telah menerima laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait berbagai pelaksanaan proyek di lingkungan Kesekjenan DPR. Laporan itu menurutnya saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum bisa dipublikasikan karena audit yang dilakukan BPKP adalah audit internal.
“KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) sudah meminta laporan dari BPKP itu, tapi sekarang kan sedang diaudit oleh BPK. Saya harus menghargai bahwa audit BPKP adalah audit internal dan tidak bisa sembarangan saya publikasikan,” ujar Marzuki, Selasa (29/5) mengenai laporan yang disampaikannya kepada KPK beberapa waktu lalu.
Menurutnya, laporan BPKP tersebut sudah dilakukan perbaikan-perbaikan, seperti pengembalian pembayaran terhadap proyek-proyek yang dinilai terlalu mahal dan di luar kewajaran. Dirinya juga telah melayangkan berbagai surat terguran.
”Sementara mengenai unsur pidana, kita tunggu dulu hasil laporan BPK yang bisa ditindaklanjuti KP. Kalau kaitan ke tipikor saya tidak mau bicara itu urusan KPK. Tapi yang saya harapkan dan bisa lakukan adalah mengingatkan jajaran kesekjenan agar tidak perlu “sekolah” selama peridoe kepempimpinan saya sebagai ketua DPR. Kalau memang bisa diperbaiki yah diperbaiki,” tambahnya.
Untuk ke depan, Marzuki pun mengharapkan agar BPKP bisa kembali diaktifkan menjadi lembaga pengawas seperti dulu lagi. ”Saat ini ada delegitimasi BPKP. Jangan karena ulah beberapa oknum kemudian BPKP dibuat seperti ini. Mengandalkan pengawasan hanya lewat Irjen juga tidak efektif. Jadi kita harapkan ke depan BPKP bisa memiliki kewenangan seperti dulu lagi."