Selasa 29 May 2012 10:45 WIB

Plt Gubernur Bengkulu Tunggu Putusan PTUN Jakarta

pengangkatan H Junaidi Hamsyah, SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya
pengangkatan H Junaidi Hamsyah, SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan tidak akan melakukan pembelaan terhadap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sekaligus mengakibatkan dirinya batal dilantik menjadi gubernur definitif.

"Saya berada pada posisi menunggu dan tidak merasa rugi dengan keputusan sela PTUN yang mengakibatkan pelantikan dibatalkan," katanya di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan tidak akan melakukan pembelaan ataupun mengutus kuasa hukum ke Mendagri sebab dirinya tidak merasa dirugikan atas keputusan sela PTUN. "Saya tidak memikirkan itu, dan tidak akan membuat konfirmasi dalam bentuk apapun seperti surat, email, tidak sama sekali," ujarnya.

Menurutnya, semua proses hukum dan pelantikan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sedangkan dirinya adalah objek.

Junaidi adalah salah seorang tergugat dalam gugatan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Namun dalam lanjutan sidang pembekuan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tetap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamuddin digelar di PTUN Jakarta, hakim memutuskan tergugat hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ada pun dua tergugat lainnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah digugurkan. "Sidang kemarin (28/5) agendanya perbaikan gugatan. Mendagri dan wakil gubernur sekaligus Plt Gubernur dicoret sebagai pihak tergugat," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

Namun ia mengatakan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tetap akan dipanggil pengadilan, apakah mau menjadi pihak intervensi atau tidak.

Untuk menghadapi gugatan Agusrin, Presiden Yudhoyono memberikan kuasa kepada Jaksa Agung, Mendagri dan Menkum HAM untuk menjadi kuasa tergugat.

Sementara Agusrin masih tetap menggunakan jasa advokat Yusril Ihza Mahendra untuk melawan Presiden SBY di PTUN tersebut.

"Hakim juga mengabulkan penggabungan perkara, dari dua menjadi satu yaitu pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Bengkulu," ujarnya.

Dengan adanya perbaikan ini, maka para kuasa hukum siap memberikan perlawanan atas gugatan Agusrin tersebut. Hal ini membantah pernyataan Yusril yang menyatakan tim kuasa hukum Presiden menilai putusan sela tersebut telah memenuhi hukum acara PTUN.

"Kami juga tidak pernah menyatakan kalau kami mengakui putusan sela sesuai hukum acara PTUN. Kami akan melakukan perlawanan hingga putusan akhir," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement