REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika diketahui mengalirkan uangnya kepada beberapa politisi, salah satunya Rama Pratama. Ternyata Dhana mengalirkan uangnya dengan menggunakan travel cek.
"Ya, termasuk itu (travel cek), itu kan berbagai macam (modus) yang selama ini kita telusuri, pokoknya ada," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/5).
Andhi menambahkan seluruh modus yang dilakukan Dhana dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk dengan menggunakan travel cek, akan dalam berita acara pendapat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun Andhi tidak menjelaskan secara detail mengenai travel cek Dhana dialirkan kepada politisi siapa saja.
Ia berkelit penyidik masih fokus terhadap pemberkasan perkara Dhana untuk dapat segera dilimpahkan kepada penuntutan. Ia juga tidak menyebutkan kapan berkas perkara Dhana akan dilimpahkan namun ia mengatakan target pelimpahan paling lambat pada akhir bulan ini.
"Nanti kan diberkaskan dulu, selesai diberkaskan lalu diekspose dan dilimpahkan ke penuntutan. Modusnya kan antara lain dia (DW) menerima uang dari pemerian orang lain baik itu sebagai pegawai negeri maupun petugas pajak dan bisa ke arah gratifikasi," tegasnya