REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus melibatkan Bedrettin Kaya, Warga Negara Belanda yang diduga melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap seorang anggota polisi, segera dikirim ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik di Banjarmasin, Ahad (20/5) mengatakan, semua berkas acara pemeriksaannya telah rampung ditangan penyidik.
Dengan rampungnya berkas acara pemeriksaan terhadap laki-laki kewarganegaraan Belanda itu maka selanjutnya berkas tersebut dikirim ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya. Diperkirakan pada Senin (21/5) berkas acara pemeriksaan tahap satu segera dikirim ke pihak Kejaksaan, apabila berkas itu dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa maka selanjutnya P21 yaitu pengiriman tersangka dan barang/alat bukti dari Bedrettin Kaya.
"Senin (21/5) kita kirim berkasnya ke Jaksa dan selanjutnya Bedrettin Kaya juga kita akan serahkan ke pihak Kejaksaan, setelah itu semuanya menjadi tanggung jawab Jaksa yang menerima penyerahan itu nantinya," ucap Kasat Reskrim yang dekat dengan para Wartawan itu.
Roy juga menambahkan, bahwa dalam berkas acara pemeriksaan itu Bedrettin Kaya yang sudah menjadi tersangka dan telah menjalani penahanan itu tidak mau menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Penolakan Belanda itu menandatangani berkas acara pemeriksaan dikarenakan menurut pengakuan tersangka, ia tidak merasa melakukan penganiayaan melainkan hanya melakukan pemukulan. Namun apapun alasan tersangka, kasus tersebut tetap dilanjutkan walaupun dia tidak mau menadatangani berkas acara pemeriksaan.
"Kalau dia tidak mau menandatangani berkas ya ga apa-apa itu hak dia, tapi kita telah buatkan berita acara penolakan penandatanganan berkas acara pemeriksaan," terang Roy.
Sementara itu sekedar untuk diketahui Kejadian pemukulan terhadap anggota polisi Brigadir EF terjadi pada Jumat (4/5) sekitar pukul 14.30 wita di Kantor Polsekta Banjarmasin Timur dan sempat dilerai oleh Kapolsekta dan Kanit Reskrim Polsekta tersebut.
Namun naas bagi Brigadir EF, dirinya sempat mengalami luka memar diwajah dan dua gigi depannya harus terlepas akibat pukulan yang dilayangan oleh Bedrettin. Untuk sementara kasus pemukulan orang asing terhadap polisi dari Polsekta Banjarmasin Timur itu ditangani serius oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin guna tindak hukum lebih lanjut.