Ahad 11 Jan 2026 08:00 WIB

Polisi Tangkap Pemuda yang Aniaya Kakek 62 Tahun di Bandung Hingga Tewas

Pelaku kesal dengan kakek-kakek itu yang dituduh hendak mencuri.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria Dika Restu Wibowo (21 tahun) yang menganiaya seorang kakek Ade Dedi (62 tahun) di halaman parkir minimarket Bunderan Cibiru Jalan AH. Nasution, Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, Selasa (6/1/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan petugas menerima laporan pengaduan pada tanggal 6 Januari tentang seorang kakek yang dianiaya hingga tewas oleh seorang pria. Ia menyebut peristiwa penganiayaan berawal dari pelaku yang berbelanja di minimarket.

Baca Juga

Ia menuturkan pelaku memasukkan sejumlah barang ke dalam jaket. Aksi tersebut dipergoki oleh karyawan minimarket kemudian melakukan pemeriksaan. Namun, situasi sempat memanas dan terdengar oleh korban yang berada di lokasi kejadian.

"Korban lalu meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak mencukupi, sebagian barang tidak jadi dibeli," ucap dia, Ahad (11/1/2026).

Merasa tersinggung karena dituduh hendak mencuri, ia mengatakan pelaku menghampiri korban di area halaman parkir dan secara melakukan penganiayaan. Pelaku memukul rahang korban hingga terjatuh, menginjak bagian leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Hendra mengatakan korban mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis. Diketahui, korban meninggal dunia. "Pelaku yang diamankan berinisial Dika Restu Wibowo warga Kabupaten Bogor," kata dia.

Ia mengatakan petugas mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri,” kata Hendra.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement