Kamis 10 May 2012 14:31 WIB

PAN akan Ajak 'Geng Lima' Hapus Ambang Batas Presiden

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Suasana rapat paripurna RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana rapat paripurna RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Amanat Nasional (PAN) meminta agar UU Pilpres melakukan perubahan terkait mekanisme pengusungan capres dan wapres. Intinya, pencalonan presiden dan wapres tak perlu menggunakan syarat dukungan 20 persen suara di parlemen.

''Harusnya ikut ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) saja. Apalagi itu berlaku nasional. Implikasinya, partai yang lolos PT berhak mencalonkan capres dan wapres,'' kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Teguh Juwarno, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/5).

Karenanya, jelas dia, fraksi PAN di DPR akan mengupayakan agar perubahan UU Pilpres dapat mengakomodasi usulan itu. PAN pun akan mencoba untuk berkomunikasi dengan partai-partai lain di DPR.

Khususnya koalisi 'geng lima' yang terbentuk pada pengambilan keputusan soal UU Pemilu lalu. Yaitu, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura. ''Kita memiliki kesamaan pandangan soal undang-undang politik. Maka tak ada salahnya membawa koalisi baru ini sampai akhir,'' jelas anggota Komisi V DPR tersebut.

Menurut Teguh, usulan penghilangan ambang batas presiden akan memberikan keuntungan masyarakat. Yaitu mendapatkan alternatif yang banyak untuk posisi capres. Sehingga bisa melakukan pembandingan dan melihat rekam jejak para calon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement