Jumat 04 May 2012 17:54 WIB

Berstatus Tersangka, Awang Faroek Belum Pernah Diperiksa Kejagung

Awang Faroek
Foto: Widodo S. Jusuf/Antara
Awang Faroek

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menegaskan kembali kasus dugaan korupsi pada divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, sampai sekarang belum dihentikan penyidikannya atau SP3.

"Belum di SP3," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan pihaknya sampai sekarang masih meneliti putusan dua tersangka lainnya kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energy, Anung Nugroho dan Direktur PT Kutai Timur Energy Apidian Triwahyudi.

Pasalnya, kata dia, dalam kasus tersebut ada dua putusan yang berbeda, yakni satu tersangka divonis bebas dan satu tersangka lagi dihukum. "Itu tergantung karena ada dua putusan yang berbeda," ucapnya.

Anung Nugroho telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan oleh pengadilan setempat, sedangkan Apidian divonis bebas.

Selain itu, sampai sekarang orang nomor satu di Kaltim itu juga, belum pernah diperiksa oleh penyidik karena Kejagung belum melengkapi syarat izin pemeriksaan kepala daerah ke presiden.

Kasus itu terjadi saat Awang Farouk menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan?Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan "Frame Work Agreement" antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.

Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.

Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar.

Namun hasil penjualan saham itu, tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu, bupatinya Awang Faroek Ishak.?

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement