REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perusahaan operator telepon selular, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel) dan PT XL Axiata (XL) melaporkan Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) berinisial De ke Polda Metro Jaya, dugaan laporan palsu.
Ada dua yang melaporkan PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta, Senin malam.
Rikwanto mengatakan PT Telkomsel melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sedangkan, PT XL Axiata mengadukan De, soal pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan De terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi lokal.
Petugas menangkap De di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi menangkap De berdasarkan laporan dari salah satu operator telekomunikasi lokal.
Kemudian, anggota kepolisian menangkap tersangka saat bertransaksi dengan korbannya.