Senin 30 Apr 2012 14:18 WIB

Jimly: Jaksa Agung Bukan Menteri

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet. Karena itu, dia meminta harus ada perlakuan sama antara Jaksa Agung dengan Panglima TNI, Kapolri,  dan Ketua KPK.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengangkatan seorang Jaksa Agung harus dikeluarkan dari hak Presiden. Hal itu lantaran pengangkatan Jaksa Agung masih dijadikan satu nafas dengan anggota kabinet. "Jaksa Agung itu bukan anggota Kabinet," ujarnya, Senin (30/4).

Spirit pemisahan tersebut, menurut dia pernah didengung-dengungkan ketika BJ Habibie masih menjabat sebagai Presiden. Ketika itu, kata dia, kedudukan Jaksa Agung akan dikeluarkan dari anggota kabinet.

Karena itu, Jimly mengatakan bahwa Jaksa Agung tidak memiliki andil ketika Presiden mengadakan sidang kabinet. Tapi, lanjut dia, jika Presiden ingin menggelar rapat soal hukum, maka Jaksa Agung, Kapolri, atau setingkatnya bisa hadir.

Karena hal tersebut, Jimly meminta agar pengangkatan seorang Jaksa Agung tidak melalui Keputusan Presiden. "Selain itu juga tidak bisa dianggap setara dengan kabinet," ujarnya.

Karena itu, dia bersetuju untuk dilakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang dimana dalam salah satu rencana revisi, ditempatkan bahwa jabatan Jaksa Agung tidak akan dipilih lagi melalui penujukkan secara langsung oleh Presiden. Yakni seperti halnya pemilihan Kapolri dan Ketua KPK, calon Jaksa Agung harus melalui proses fit and proper test di DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement