REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU---Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Gubernur Riau Muhammad Rusli Zainal terkait kasus dugaan gratifikasi proyek arena atau venue Pekan Olahraga Nasional XVIII pada pekan ini.
"Untuk Gubernur Riau, melihat agenda pemeriksaan, akan diperiksa pekan ini. Tetapi hari pastinya saya tidak bisa memastikan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin (30/4).
Johan menjelaskan, Rusli Zainal nantinya akan diperiksa masih sebagai saksi dan bukan atau belum sebagai tersangka.
Dikatakan, pemeriksaan untuk Gubernur Riau sebelumnya memang telah direncanakan mengingat kentalnya dugaan kasus tersebut untuk orang nomor satu di "Negeri Kaya Minyak" itu.
Bahkan KPK juga telah menetapkan status cegah ke luar negeri untuk Haji Muhammad Rusli Zainal demi kepentingan penyidikan apabila dibutuhkan sewaktu-waktu.
Gubernur Riau sebelumnya juga sempat diminta untuk mengembalikan paspor pribadinya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemkumham) Riau guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Sempat tertahan beberapa hari setelah surat permohonan pengembalian paspor dilayangkan pihak Kanwil Kemkumham, namun Rusli lewat dua perwakilannya akhirnya mengembalikan paspor tersebut.
Pencegahan ke luar negeri Rusli sebelumnya juga bersamaan dengan pencegahan seorang mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau atas nama Lukman Abbas yang menyusul juga telah mengembalikan paspor pribadinya pada pertengahan April 2012 lalu.
Lukman Abbas sebelumnya telah diperiksa lebih dulu oleh tim penyidik KPK di Jakarta dengan status masih sebagai saksi.
Sementara untuk kasus gratifikasi revisi Perda No.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak PON Riau dan Perda No.5/2008 tentang Pembangunan Proyek Stadion Utama PON senilai lebih Rp 900 miliar KPK telah menetap empat orang tersangka.
Masing-masing yakni FA dan MD dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, serta ED selaku staf Dispora Riau dan R pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Keempat tersangka itu saat ini masih di tahan secara terpisah di Jakarta dan terus menjalani pemeriksaan berkala yang dilakukan tim penyidik KPK.