REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Angelina Sondakh. Tentang hal ini, kubu Angelina Jolie tidak mempermasalahkan.
"Mau UU apapun, asal KPK bisa membuktikan, tidak masalah" ujar kuasa hukum Angelina Teuku Nasrullah, di Kantor KPK usai menjenguk Angelina, Jakarta, Ahad (29/4)
Angelina Sondakh dijerat mengunakan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Angelina Sondakh diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.
Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.