Jumat 27 Apr 2012 18:34 WIB

Demokrat Hormati Langkah KPK yang Menahan Angie

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Saan Mustofa
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Sekjen PD, Saan Mustopa, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait ditahannya kader Demokrat, Angelina Sondakh. Pihaknya berharap dengan ditahannya Angie, KPK dapat maksimal mengungkap korupsi yang diduga melibatkan Angie.

"Kita berharap agar KPK bekerja secara transparan objektif dan profesional," jelasnya, saat dihubungi, Jumat (27/4). Pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum untuk mantan putri Indonesia itu. Menurutnya, jika Angie membutuhkan maka pihaknya akan menyiapkan.

Saan menjelaskan ditahannya Angie merupakan bagian dari upaya KPK dalam melakukan proses hukum. "Tentu KPK punya pertimbangan dan kalau KPK punya pertimbangan maka harus transparan objektif dan profesional sehingga tidak menimbulkan pertanyaan tentang penetapan sebagai tersangka," paparnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, Jumat (27/4). Angie ditahan di rumah tahanan Salemba cabang KPK setelah menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK selama tujuh jam.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS sejak pukul 10, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka," ungkap juru bicara KPK, Johan Budi, saat jumpa pers di kantor KPK, Jumat (27/4).

Sesuai dengan KUHAP, Johan menjelaskan Angie akan ditahan selama 20 hari pertama. Menurutnya, alasan penahanan bersifat subjektif dan objektif yang menjadi kewenangan penyidik.

Johan menjelaskan, Angie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kemendikbud pada tahun anggaran 2010 hingga 2011. Atas kasus tersebut, ungkapnya, Angie dituduh melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Untuk kasus dugaan korupsi Kemenpora, Johan menjelaskan kasus tersebut merupakan lanjutan dari perkara korupsi wisma atlet yang menyeret Muhammad Nazarudin sebagai terdakwa. "Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sesmenpora dan berkaitan dengan wisma atlet. KPK mengembangkan kasusnya dan menemukan dua alat bukti yang cukup," sebut Johan.

Sementara untuk dugaan korupsi Kemendikbud, Johan mengungkapkan kasus tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di beberapa universitas di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada 2010 dan 2011. Sebagai anggota badan anggaran, tutur Johan, Angie diduga melakukan tindak pidana korupsi. Johan mengaku penyidik sudah menemukan adanya aliran dana di rekening Angie terkait dua proyek tersebut. Akan tetapi, Johan enggan menjelaskan secara detil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement