Kamis 26 Apr 2012 18:36 WIB

Adnand Buyung: Pemerintah Belum Lindungi Wajib Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Gambiir, Jakarta.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Gambiir, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengacara senior Adnan Buyung Nasution berencana mengajukan aturan hukum untuk melindungi para wajib pajak, terutama pengusaha. Alasan utamanya, selama ini ia menilai negara hanya menarik pajak saja tapi belum pernah memberikan perlindungan terhadap kemungkinan pengenaan aturan yang melanggar rasa keadilan.

"Di atas hukum adalah rasa keadilan. Saya akan mengajukan tesis tentang bagaimana nanti supaya ada aturan untuk perlindungan terbatas wajib pajak. Selama ini negara hanya memungut pajak, tidak pernah memikirkan perlindungan wajib pajak," kata Adnan Buyung, di sela-sela sidang lanjutan uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (26/4).

Adnan Buyung menegaskan uji materi UU tersebut dapat dijadikan sebagai bagian dari usulan perbaikan perundang-undangan ke depan. "Nanti, hasil keputusan uji materi UU ini sebagai preseden untuk kita mengajukan semacam aturan perlindungan wajib pajak," katanya.

Uji materi UU PDRD, terutama Pasal 1 Angka 13, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 4, dan Pasal 12 Ayat 2, diajukan oleh tujuh perusahaan jasa pertambangan, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT  Uniteda Arkato.

Sedangkan kuasa hukum pemohon lainnya, Ali Nurdin mengatakan hakim MK haruslah memperhatikan asas yuridis, filosofis, dan logis dalam mengambil putusan atas uji materi UU PDRB.

"Apa pun keputusan hakim MK harus kita hormati sebagi warga negara yang baik, namun kami optimis keputusan hakim MK dapat mengabulkan judicial review ini berdasarkan aspek yuridis, logis, dan filosofis sebagimana yang disampaikan oleh sejumlah saksi dan ahli di persidangan," kata Ali Nurdin.

Ali Nurdin mengatakan sejak dimulainya persidangan, dari pengajuan saksi ahli, ?baik itu pakar transportasi, hukum, dan pajak, semuanya mendukung dalil yang diajukan pemohon bahwa alat berat berbeda dengan kendaraan bermotor. Sementara, pihak pemerintah selalu melihat kebutuhan pajak alat berat tersebut berdasarkan aspek ekonomi semata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement