Selasa 24 Apr 2012 23:35 WIB

Plt Sekretaris DPRD Surabaya jadi Tersangka

Pemukulan, ilustrasi
Foto: Wordpress
Pemukulan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD setempat Hari Sulistyowati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap anggota DPRD, Erick Tahalele.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Artinya, Hari Sulistyowati memang sudah ditetapkan statusnya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Sudamiran di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.

Hari Sulistyowati sudah memenuhi panggilan tim penyidik di Mapolrestabes Surabaya. Namun, kata Sudamiran, pihaknya belum selesai melakukan pemeriksaan dan akan kembali memanggilnya pada Rabu (2/5) pekan depan.

"Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Termasuk perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Ia juga mengemukakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, karena tersangka meminta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

Ketika dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan, Hari Sulistyowati enggan berkomentar.

"Saya hanya memenuhi panggilan dan semua sudah tahu kasusnya," tuturnya sembari meninggalkan wartawan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Surabaya Yayuk Eko Agustin menjelaskan, pihaknya belum mengetahui penetapan status tersangka bagi Hari Sulistyowati.

"Saya belum tahu statusnya, bahkan tahunya dari anda. Nanti akan saya cek dulu. Maaf, sekarang belum bisa komentar apa-apa," katanya.

Ia juga mengaku menghormati asas praduga tak bersalah dan belum akan melakukan sikap atau tindakan apa-apa hingga anak buahnya tersebut dinyatakan bersalah di hadapan hukum.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula saat Hari Sulistyowati dilaporkan ke polisi atas dugaan pemukulan terhadap Erick Tahalele, anggota Fraksi Partai Golkar di sela rapat anggaran di DPRD Surabaya, pertengahan Desember 2011.

Saat itu, Hari emosional karena Erick mempersoalkan anggaran konsumsi sekwan dan kunjungan kerja ke luar negeri yang dinilainya terlalu besar. Erick tidak terima dan melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement