REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (31/1). Dalam pelimpahan ini, selain berkas, Polda Metro Jaya juga menyerahkan tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejari.
Kepala Bidang Kedokterang dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Umar Shahab mengatakan Ratna Sarumpaet dalam kondisi sehat. Ia mengatakan, pihaknya selalu mengawasi kesehatan Ratna sejak awal tiba di Rutan Polda Metro Jaya. "Khusus Ibu Ratna Sarumpaet tidak ada yang istimewa, kebetulan beliau juga cukup prima, biasa konsumsi suplemen dan vitamin," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Ia menjelaskan, Ratna hanya sempat mengalami sejumlah keluhan pada bulan pertama. Hal ini kemungkinan karena tak terbiasa, dan makanan biasa dikirim keluarga. "Dulu sempat mual, sempat kita infus, tapi tidak sampai kita rujuk ke rumah sakit. Kita lakukan pemeriksaan, penanganan di poliklinik kita. Tapi sampai saat ini, kondisi Ibu Ratna fit, sampai kita lakukan pelimpahan ke tahap berikutnya tahap 2," jelasnya.
Meski diserahkan ke Kejari, Ratna tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Dari rutan, Ratna langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan. Awak media sempat berusaha berlari menghampiri ke mobil tahanan, namun pintu mobil telah ditutup.
"Kemarin dari Kejati DKI sudah layangkan surat ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan berkas perkara Ratna Sarumpaet. Berkas kemarin sudah menyatakan bahwa materi sudah lengkap atau P21," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya dalam waktu dan tempat yang sama.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, dikatakan Argo sebagai bentuk tanggung jawab penyidik. Penyidik dengan pihak kejaksaan juga terus melakukan koordinasi terkait kasus Ratna sarumpaet ini. Ratna tampak didampingi anak keempatnya, Atiqah Hasiholan di dalam mobil tahanan. Ratna tak mengucapkan sepatah kata saat digiring ke mobil tahanan. Atiqah juga tak berkata banyak saat ibunya hendak dipindahkan.
"Nanti ya. Nanti," ucap Atiqah sembari memasuki mobil tahanan mendampingi Ratna.
Selain Atiqah, pengacara Ratna yaitu Insank Nasruddin juga mendampingi Ratna dalam mobil tahanan.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Ratna sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang, yang kemudian cerita bohongnya itu dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul melainkan akibat operasi sedot plastik di RS Kecantikan Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.