Kamis 10 Jan 2019 16:21 WIB

Polda Yakin Berkas Ratna Sarumpaet P21 Sebelum Februari

Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1) siang. Polda Metro Jaya yakin berkas Ratna Sarumpaet akan dinyatakan lengkap (P21) sebelum 1 Februari.

Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara baik dari aspek formal maupun materiil. Walau demikian, dari 20 poin revisi yang dibuat dari berkas Ratna Sarumpaet, AKP Nico menyebut tidak ada barang bukti baru yang dicantumkan.

Namun, Nico menjelaskan, ada satu saksi baru yang dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai Ratna Sarumpaet, yaitu Pengamat Politik Rocky Gerung. Nico mengatakan, pihaknya yakin berkas Ratna Sarumpaet akan P21 sebelum 1 Februari.

"Dari kami sendiri perkara ini P21 sebelum masa tahanan berakhir pada 1 Februari. Semoga kami dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk memenuhi materi pidana," katanya di Jakarta, Kamis.

P21 adalah pemberitahukan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. P21 adalah salah satu kode sesuai Keputusan Jaksa Agung no 132/JA/11/94 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Alasannya, AKP Nico menyebut, penyidik telah mengikuti prosedur dan tidak ada kendala yang cukup signifikan dalam melengkapi berkas perkara. "Kendala penyidik mungkin dalam hal waktu, karena semua tidak bisa dilakukan 'instant' (cepat)," sebut AKP Nico.

Dari berkas perkara No.685/XI/2018/Dit. Reskrimum, budayawan dan aktivis Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Akibat perbuatannya itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No. RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement