REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang menegaskan bahwa Ismail Ishak secara otomatis berhenti menjabat wakil bupati Mesuji karena statusnya sebagai narapidana.
"Aturannya sudah jelas ya, Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak dan keluarganya pasti mengerti aturan tersebut, kalau kita tidak menjalankan mekanisme itu, nanti pemerintah menyalahi aturan yang berlaku," kata Berliang Tihang, di Bandarlampung, Selasa.
Sebelumnya, Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak usai pelantikannya di LP Menggala, Tulangbawang, mengatakan akan terus mengupayakan memperjuangkan haknya sebagai kepala daerah terpilih di Mesuji.
"Kami terus melakukan upaya hukum, karena kami sebagai kepala daerah harus menjalankan tugas-tugas kepemimpinan di daerah Mesuji," kata Ismail Ishak.
Terkait kasus tindakpidana korupsi, dirinya membantah bahwa dia tidak pernah melakukan penggelapan dana APBD Tulangbawang.
"Mohon dikoreksi, saya ini bukan direktur perusahaan BUMD, bukan juga eksekutif, Anda semua harus tahu, bahwa sebelumnya saya adalah Anggota dewan, yang setiap bulan menerima gaji, bagaimana mungkin saya melakukan penggelapan dana APBD," ujarnya dengan nada tinggi.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Tinggi Negeri Menggala, Tulangbawang menyebutkan bahwa anggota DPRD Tulangbawang meminta kepada panitia anggaran eksekutif supaya diberikan sejumlah uang sebesar Rp33 juta kepada masing-masing anggota dewan dengan janji akan mempercepat pembahasan RAPBD tahun anggaran 2007.
Dalam isi surat dakwaan itu, Ismail Ishak disebut-sebut sebagai salah satu anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berperan membagi-bagikan uang suap itu kepada anggota dewan yang tergabung dalam partai tersebut.
Akibat perbuatannya itu, negara dan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang mengalami kerugian sekitar Rp1,4 milyar. Dengan rincian Rp363 juta untuk fraksi Partai Golkar, Rp165 untuk Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rp165 untuk fraksi PKPB, Rp396 juta untuk Fraksi PDI-P dan untuk satu fraksi lainnya yang diterima oleh Khoiri sebesar Rp363 juta.
Ismail Ishak salah satu anggota dewan yang menerima dana suap tersebut, dan kini, Ismail mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dia menerima 1,5 bulan hukuman penjara dan telah menjalankan lima bulan masa tahanan.