Kamis 19 Apr 2012 16:29 WIB

KPK Harap Nazaruddin Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Tersangka Kasus Wisma Atlet M Nazaruddin
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tersangka Kasus Wisma Atlet M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --   Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4), besok akan memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Nazaruddin divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

"Semoga saja hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto melalui pesan singkatnya, Kamis (19/4).

Pihaknya saat ini terus mengembangkan kasus Nazaruddin lainnya, walau kasus suap wisma atlet sudah memasuki babak akhir. Apapun putusan majelis hakim, KPK akan terus mengembangan penyidikan tersebut.

Seperti diketahui, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. JPU KPK menilai, berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti selaku anggota DPR telah mengatur PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Atas bantuan Nazaruddin memenangkan PT DGI itu, Nazaruddin mendapatkan komisi 13 persen dari total keseluruhan biaya proyek sebesar Rp 191, 6 miliar atau senilai Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin baru menerima cek dari Direktur Marketing PT DGI, Muhammad El Idris, sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk lima lembar cek.

Lima lembar cek itu sendiri, kemudian telah dicairkan oleh Wakil Direktur PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin, Yulianis. Uang itu disimpan dalam sebuah brankas di kantor PT Permai Group, Warung Buncit Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement