REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Dhana Widyatmika (DW). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Mutiara Virgo yang bergerak di bidang pengeboran minyak, Johny Basuki.
Dalam menelusuri aliran uang di 13 rekening milik Dhana di tujuh bank, penyidik menemukan adanya aliran dana dari Johny sebesar Rp 30 miliar. "Aliran uang dari JB kurang lebih sebesar Rp 30 miliar," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/4).
Arnold menambahkan, aliran uang itu terjadi dalam jangka waktu dari 2005 hingga 2006. PT Mutiara Virgo sendiri merupakan salah satu perusahaan wajib pajak (WP) yang ditangani Dhana. Saat itu, Dhana menjabat sebagai account representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Pancoran.
Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman. Dalam jumpa pers, Adi mengungkapkan adanya aliran uang dari Johny kepada Dhana sebesar Rp 2,9 miliar. "Dari fakta-fakta hasil penyidikan selama ini, ada keterkaitan JB (Johny Basuki) berangkat dari adanya aliran dana masuk ke rekening DW (Dhana Widyatmika) sekitar Rp 2,9 miliar," paparnya.