Selasa 20 Oct 2020 21:00 WIB

JAM Pidsus Buka Penyidikan Baru Dugaan Korupsi di PT Pelindo

Pada hari ini, Kejaksaan Agung memeriksa Retno Soelistianti.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Pada Selasa (20/10), proses penyidikan tersebut langsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi, yakni Retno Soelistianti. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, saksi terperiksa yang anggota tim teknis pada Pelindo II.

“Pemeriksaan saksi itu sendiri, dilakukan guna mencari serta dan mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Hari dalam keterangan resmi Biro Pers Kejakgung, yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (20/10).

Baca Juga

Hari belum mau menjelaskan detail penyidikan baru yang dilakukan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terhadap Pelindo II ini. Keterangan resmi terkait berapa besaran kerugian negara terkait penyidikan baru di Pelindo II ini, pun masih belum dijelaskan. Akan tetapi, dalam keterangannya, Hari menyebutkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Pelindo II tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-54/F.2?Fd.1 yang diterbitkan pada September 2020.

“Tim jaksa penyidik mulai memeriksa saksi-saksi yang terkait,” terang Hari.

Terkait dengan saksi yang diperiksa, dalam manajemen, nama Retno Soelistianti merupakan, executive vice president perencanaan strategi korporasi di PT Pelindo II. Berdasarkan penelusuran, Retno baru diangkat menjabat di Pelindo II pada 16 Juli 2020. Sampai berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih dilakukan.

Adapun terkait dugaan korupsi di Pelindo II, sebetulnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga masih melakukan pengungkapan. Di KPK penyidikan korupsi di Pelindo II sudah dilakukan sejak 2015 dengan menetapkan satu nama sebagai tersangka, yakni mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.

Penyidikan di KPK, terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay countainer crane (QCC). Namun, belum diketahui apakah penyidikan di JAM Pidsus, ada kaitannya dengan kasus yang sudah lima tahun ditangani KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement