Senin 16 Apr 2012 15:12 WIB

Tidak Ditanggapi Polri, Kasus Mantan Pejabat Bea Cukai Dialihkan ke KPK

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan hasil analisis keuangan atas rekening mantan Kepala Kantor Wilayah bea cukai DKI Jakarta senilai Rp 35 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya laporan ini diserahkan ke Mabes Polri. Ksrena tak ada tanggapan PPATK menyerahkan ke KPK.

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, mengungkapkan LHA tersebut akan dibahas dalam rapat bersama antar pimpinan KPK dan PPATK dalam waktu dekat. "Kita berikan ke KPK. Akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam rapat pimpinan besok," ungkap Yusuf usai seminar nasional di Gedung PPATK, Senin (16/4).

Yusuf mengungkapkan LHA tersebut sudah diberikan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2010 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini tidak masuk ke ranah penyidikan. Perkembangan terakhir, tutur Yusuf, Bareskrim Mabes Polri beralasan LHA tersebut tidak memiliki cukup bukti.

Oleh karena itu, Yusuf meminta agar Polri memberikan laporan tersebut kepada direktorat jendral pajak. Menurutnya, jika rekening yang dimiliki oleh mantan pejabat tersebut memang tidak memiliki unsur pidana, maka seharusnya bisa dikenakan pajak untuk pemasukan negara.

Yusuf pun meminta kepada Polri untuk menjelaskan alasan mengapa LHA tersebut tidak cukup bukti. Menurutnya, PPATK meminta hasil penyidikan tersebut untuk diekspos demi akuntabilitas kasus tersebut. "Kan bukan LHA nya yang dibuka. Tapi hasil ekspos penyidikannya,"ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjajanto, menjelaskan belum mengetahui perihal masuknya LHA atas nama pensiunan pejabat tersebut. Dia berjanji akan mengecek apakah memang KPK sudah menerima laporan rahasia dari PPATK itu.

Penelusuran Republika, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta tersebut bernama Teguh Indrayana. Teguh melakukan kejahatannya dengan modus menurunkan bea masuk kendaraan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Teguh memasukkan mobil-mobil tersebut via jalur diplomatik untuk memangkas bea masuk yang harus dibayar.

Untuk melakukan ini, sumber Republika menyebut Teguh bekerjasama dengan perwira Direktorat Lalu Lintas Polri. . "Mereka yang mengurus STNK dan perizinannya," ungkap sumber tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement