Jumat 13 Apr 2012 14:10 WIB

Jaksa Agung Pasrah, Kasus Sisminbakum akan Di-SKPP

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Basrief Arief
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan penuntutan atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Pasalnya, ada putusan bebas yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Direktur Jenderal (DIrjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Zulkarnain Yunus pada Rabu (11/4) lalu. Terkait hal itu, Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku pasrah jika kasus tersebut akan dihentikan penuntutannya.

"Tentunya demikian (SKPP), bisa saja, tidak menutup kemungkinan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/4).

Basrief mengaku baru mendengar adanya putusan bebas dalam sidang kasasi MA terhadap Zulkarnain Yunus pada Kamis (12/4) malam. Namun ia mengatakan Kejagung belum menerima petikan maupun salinan putusan terhadap Zulkarnain.

Maka itu, ia akan segera memerintahkan jajarannya untuk segera mendapatkan petikan dan salinan putusan Zulkarnain secepatnya. Setelah ada petikan dan salinan putusan itu, Kejagung akan melakukan evaluasi untuk memutuskan sikap terhadap kasus tersebut.

"Saya harus evaluasi secara cepat dan memerintahkan jaksa untuk mendapatkan putusan itu. Setelah itu baru kita akan ambil sikap," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement