REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktoral Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan Gubernur Riau Rusli Zaenal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau Lukman Abas yang dikenai cekal masih ada di tanah air.
"Keduanya berdasarkan data yang kita punya belum keluar wilayah Indonesia," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto melalui pesan singkatnya, Jumat (13/4).
Menurut Maryoto, pihaknya sudah melaksanakan pencegahan ke luar negeri kepada kedua pejabat tersebut atas permintaan KPK . Sehingga, setiap orang yang namanya terdapat dalam daftar pencegahan tidak bisa keluar dari wilayah Indonesia.
Sebelumnya KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Rusli Zaenal dan Lukman Abas. Surat KPK bernomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012 itu sudah efektif dan berlaku selama 6 bulan kedepan.
KPK mencegah Rusli karena ia dianggap mengetahui kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau.
"Dicegah berarti dianggap tahu (tentang kasus suap ini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (12/4).
Johan mengatakan, pencegahan ini dilakukan karena jika suatu saat KPK membutuhkan keterangan mereka , maka mereka sedang tidak berada di luar negeri.
"Dengan adanya pencegahan artinya tentu ada rencana pemeriksaan Gubernur .tapi jadwalnya belum dipastikan kapan," kata Johan.