REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua dan Anggota BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2011 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Senin (9/4). Dalam kurun waktu tersebut, BPK telah menemukan kesalahan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp 20 triliun dari 12.612 kasus pada semester II 2011. Karena itu pula, temuan itu harus diklarifikasi oleh pemerintah.
Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengatakan dari hasil temuan itu baru Rp 4,76 triliun yang dikembalikan pada kas negara. Sisanya, ditaksir masih cukup besar dan bisa ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, penagihan, atau hukum. "Kita (menyelesaikan) masuk pidana itu 318 kasus, baru ditindaklanjuti 80 persenan," katanya.
Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2011 itu diserahkan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo dan anggota BPK lainnya seperti Rizal Djalil, Hasan Bisri, Barullah Akbar, dan Sapto Amal Damandari
Hadi mengatakan laporan BPK sebaiknya direspon pemerintah. Posisi dan laporan BPK sama hal-nya dengan lembaga lain yang seringkali ditindaklanjuti secara cepat. Seperti laporan dari Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. "Diberikan kesempatan kepada auditee untuk menanggapinya. Bagi yang tidak menindaklanjuti ada sanksi pidana 1,5 tahun atau denda 500 juta," katanya.
Ia juga menegaskan laporan yang diserahkan kepada aparat penegak hukum, diharapkan ditindaklanjuti. Dalam rapat paripurna DPR pada 3 April, Ketua BPK itu merinci dari total temuan salah pengelolaan anggaran mencapai Rp 20,25 triliun. Kesalahan itu terdiri dari 4.941 kasus senilai Rp 13,25 triliun masuk dalam kategori ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Selanjutnya, sebanyak 1.056 kasus dengan nilai anggaran Rp 6,99 triliun masuk dalam kategori ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Secara keseluruhan, dalam lima tahun terakhir, BPK menemukan kejanggalan atau kesalahan pengelolaan anggaran oleh birokrasi senilai Rp 121 triliun. Dari total jumlah itu, telah dikembalikan sebesar Rp 30,33 triliun dan sisanya ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme yang telah diatur oleh UU.