REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom, mengaku pernah meminta tolong kepada terdakwa Nunun Nurbaetie terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Ia meminta supaya Nunun mengarahkan anggota DPR untuk tidak menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi saat pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
"Meminta dukungan (lewat Nunun) kepada anggota Dewan yang dekat dengan Nunun," kata Miranda dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/4). Miranda juga mengaku, sebelum pelaksanaan proses pemilihan DGS BI itu, ia berpesan kepada Nunun, supaya mengarahkan pertanyaan anggota dewan dalam uji kepatutan dan kelayakan.
"Saya hanya meminta agar menanyakan mengenai kapabilitas saya, jangan menanyakan masalah keluarga. Karena pada tahun 2003.itu sangat menyakitkan buat saya. Saya dicalonkan menjadi gubernur BI, waktu itu saya banyak ditanyakan masalah pribadi," kata Miranda. Nunun pun mengabulkan permintaannya dan mendapatkan dukungan dari Nunun.
Pada perkara ini, Miranda kerap disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Motif dari pemberian suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 pun terkait dengan pemilihannya sebagai DGS BI pada 2004. Dari dakwaan Nunun, sebelum proses pemilihan DGS BI itu dimulai, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda untuk diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR.
Kemudian, Nunun memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri kepada Miranda. Nunun juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX 1999-2004, yaitu Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.