REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, Jumat (30/3) mulai 'bernyanyi' siapa saja yang ikut menikmati hasil penggelapan uang APBD Semarang tahun anggaran 2011-2012.
Soemarno lantang menyebut, seluruh anggota DPRD Kota Semarang ikut menerima suap terkait pembahasan APBD Semarang tahun 2011-2012.
"Ya semuanya (anggota DPRD Semarang terima suap). Tapi wong yang memberikan kan bukan saya," ungkap Soemarmo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/3).
Soemarmo mengungkapkan, besar suap yang diterima masing-masing anggota DPRD Semarang. Masing-masing mereka menerima menerima uang suap sekitar Rp 40 juta. "Itu 40 juta," bebernya.
Namun, ia tidak mau menyebutkan nama-nama siapa yang menerima tersebut. "Saya tidak tahu soal itu. Saya tidak tahu keterkaitan penyerahan itu," klaim dia.
Soemarmo sendiri membantah jika dirinya merupakan inisiator suap kepada anggota DPRD tersebut. Menurut Soemarmo, biar pengadilan yang membuktikan dirinya terlibat atau tidak. "Ya saya membantah. Tapi itu nanti untuk dibuktikan dipengadilan," tegasnya.
Somarmo menambahkan, "Saya sudah melarang pada mereka untuk tidak memberikan permintaan anggota DPRD."
Seperti diberitakan sebelumnya, Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Semarang tahun 2011-2012 oleh KPK. Soemarmo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan anggota DPR Kota Semarang, APS dan pimpinan Fraksi di DPRD Kota Semarang, S sebagai tersangka.