REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya perusahaan wajib pajak (WP) yang menggelontorkan uang dengan total sebesar Rp 97 miliar dalam beberapa kali transfer ke salah satu dari 12 rekening milik tersangka Dhana Widyatmika.
Namun, kuasa hukum Dhana membantah keras pernyataan tersebut. "Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa ditemukan transaksi sebesar Rp 97 miliar dari satu rekening DW, dengan tegas kami bantah berita tersebut adalah tidak benar," kata salah satu kuasa hukum Dhana Widyatmika, Reza Edwijanto, dalam pesan singkat kepada para wartawan, Rabu (28/3).
Reza berkelit pernyataan tersebut tidak benar karena tidak adanya rincian yang jelas dan hanya menimbulkan polemik dan penyudutan lebih jauh terhadap Dhana. Ia pun menagih Kejaksaan Agung untuk menjelaskan lebih detail dan rinci terkait penerimaan uang sebesar Rp 97 miliar ke salah satu rekening Dhana.
Selain itu, ia juga meminta kepada para wartawan untuk menghormati hak Dhana dan keluarganya hingga dibuktikan tindak pidananya dalam persidangan. Kalau memang telah dibuktikan pidananya di persidangan, pihaknya akan menerimanya. "Berita seperti ini telah terjadi beberapa kali sebelumnya, tanpa rincian yang jelas dan hanya menimbulkan polemik," tudingnya.