Selasa 27 Mar 2012 16:23 WIB

Liput Demo BBM, Jurnalis Kameranya Ditarik Paksa Polisi

Demonstran terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian saat menggelar demonstrasi menolak rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April. (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Demonstran terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian saat menggelar demonstrasi menolak rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang polisi berpakaian preman yang mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak kenaikan harga BBM di halaman gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa, menarik kamera seorang jurnalis televisi. Akibat insiden itu, sejumlah jurnalis yang meliput unjuk rasa sempat bersitegang dengan polisi.

Jurnalis yang ditarik kameranya adalah Muhammad Fadhil, kontributor ANTV. Insiden itu berawal ketika polisi tersebut mengamankan seorang pengunjuk rasa karena hendak menghadang sebuah mobil yang masuk ke halaman gedung dewan.

Melihat aksi itu, Muhammad Fadhil langsung mengambil gambar aparat kepolisian dan mahasiswa tersebut. Namun ketika mengetahui dirinya direkam, polisi berpakaian preman itu langsung mengambil paksa kamera Muhammad Fadhil.

Polisi itu merangkul Muhammad Fadhil dan memaksanya agar gambar yang direkamnya itu segera dihapus. Kontributor ANTV tersebut juga berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan. Namun, penjelasan Muhammad Fadhil tidak digubris. Bahkan, Muhammad Fadhil sempat ditarik dan hendak diamankan.

Sejumlah jurnalis mendekat dan mencoba membebaskan Muhammad Fadhil dari rangkulan polisi. Sejumlah jurnalis juga mendesak polisi itu segera mengembalikan kamera Muhammad Fadhil. Karena didesak wartawan, oknum polisi itu mengembalikan kamera tersebut.

Tidak lama berselang, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Gustav Leo datang ke halaman gedung DPR Aceh serta mendamaikan Muhammad Fadhil dan polisi berpakaian preman tersebut. Kepada wartawan, Kombes Pol Gustav Leo mengharapkan kasus tersebut tidak diperpanjang. Ia berjanji akan mengambil tindakan terkait perampasan kamera jurnalis televisi tersebut.

Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Didik Ardiansyah, menyesalkan tindakan polisi merampas kamera wartawan televisi tersebut. "Polisi sudah menghalang-halangi tugas jurnalistik. Tindakan polisi ini melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement