REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Keberadaan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, akhirnya terendus oleh KPK. Petugas KPK menangkap politisi PDIP itu di Bali, Rabu(21/3) sekitar 13.00 wita di Vila Lalu, Seminyak, Kuta.
Vila yang terletak sekitar 200 meter masuk ke arah timur dari jalan Seminyak itu, sangat cocok untuk dijadikan tempat bersembunyi. Selain letaknya agak terpencil, suasana sekitarnya masih dipenuhi pohon-pohon besar. Di vila itu, Mochtar menginap di kamar kelas singgle bed, dengan tarif 100 dolar AS atau sekitar Rp 900 ribu per malam.
Sales Marketing, Vila Lalu, Surya Dewi, ketika dihubungi mengatakan, Mochtar check in di vila itu sejak Senin (19/3). Namun dia tidak memakai namanama Mochtar Muhammad, melainkan nama M Yamin.
Mochtar ditangkap saat berada di dalam kamarnya, kamar no 10 Vila Lalu dan tanpa memberikan perlawanan. Penangkapan terhadap mantan walikota Bekasi itu, yang sangat tiba-tiba, serta melibatkan puluhan petugas dengan membawa senapan berlaras panjang, sempat membuat panik pengelola hotel maupun para tamu. "Kami sempat panik dengan penggerebekan itu, karena dikira ada teroris, tapi ternyata koruptor," kata Sari.
Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.
Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.