REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memprediksi penyelesaian pengusutan tujuh kasus Nazaruddin. Hal tersebut terkait dengan penggalian, pengumpulan, pendalaman, serta pembandingan keterangan sejumlah saksi dengan saksi yang lain.
"Bukti-bukti ada yang bersifat rinci, namun ada yang berupa transkrip chatting serta kwitansi. Sedangkan pemanggilan saksi terkadang lancar dan terkadang tidak. karena itu saya tidak bisa memprediksi berapa lama (penyelesaian tujuh kasus tersebut)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, usai berbicara pada Kuliah Umum Sesi VII 'Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Kini dan Masa Datang' di Kantor Wapres, Jumat (16/3) pagi.
Namun Busyro menyangkal jika membutuhkan waktu hingga 10 tahun untuk menyelesaikan kasus-kasus Nazaruddin tersebut.
"Saya tidak pernah bilang seperti itu. Satu tahun pun saya tidak pernah bilang. Tidak ada manfaatnya KPK memperlambat karena kasus korupsi merupakan bagian dari pelayanan publik," katanya.