Jumat 16 Mar 2012 12:30 WIB

I Nyoman Suisnaya Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/3), meminta majelis hakim menyatakan bersalah terhadap terdakwa perkara suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), I Nyoman Suisnaya. JPU juga menuntut I Nyoman dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 12 b UU/31/1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," baca JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JPU menilai perbuatan I Nyoman yang dilakukan secara bersama-sama telah merugikan masyarakat transmigrasi. JPU menilai, terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama, yaitu baik sendiri atau bersama-sama dengan Dadong Irbarelawan (Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT) atau bersama dengan Muhaimin Iskandar (Menakertrans), dan Jamaluddien Malik (Sesditjen P2KT) telah menerima hadiah, yaitu uang senilai Rp 2,01 miliar dari Dharnawati.

Uang tersebut merupakan komitmen fee awal dari Dharnawati selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua. Uang itu sebagai imbalan karena Kemenakertrans telah memenuhi permintaan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat dicantumkan sebagai penerima anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 dengan total nilai Rp 500 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement