Rabu 14 Mar 2012 19:25 WIB

Kejagung: Dari Sembilan Rekening Gendut Jaksa, Hanya Tiga yang Baru

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Satgas Dharmono
Anggota Satgas Dharmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengungkapkan ratusan rekening gendut yang dimiliki pegawai negeri sipil (PNS), di antaranya 12 rekening gendut milik jaksa. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan hanya ada sembilan rekening gendut jaksa yang dilaporkan kepada Kejaksaan Agung.

Ternyata dari sembilan rekening gendut tersebut, laporan tiga rekening gendut milik jaksa merupakan laporan baru yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung. "Yang enam rekening gendut merupakan laporan lama, yang tiga laporan baru," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3).

Darmono mengklaim Kejaksaan Agung hanya menerima laporan adanya sembilan rekening gendut milik dari PPATK, tiga laporan di antaranya merupakan laporan baru. Saat ditanya apakah tiga laporan baru itu termasuk tiga jaksa yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi seperti jaksa Sistoyo dan jaksa Urip Tri Gunawan, ia mengiyakannya.

"Urip termasuk laporan terdahulu, enam rekening itu termasuk. Artinya laporan yang ada itu barangkali termasuk dia, tapi sudah laporan lama, itu sudah selesai," jelasnya.

Sedangkan tiga laporan baru rekening gendut milik jaksa, ia mengatakan jaksa-jaksa pemiliknya masih aktif. Ia pun membantah kalau pihaknya menutup-nutupi penanganan kasus rekening gendut di lingkungan kejaksaan ini.

"Tidak menutup-nutupi, itu kan sedang diteliti. Kalau ada laporan apa-apa, JAM Was (Jaksa Agung Muda Pengawasan) yang selalu diperintahkan untuk meneliti," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement