REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/3), disebutkan nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, dalam tuntutan terhadap terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan.
Dalam tuntutan yang memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjatuhkan hukuman lima tahun kepada Dadong itu, disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi itu secara sendiri atau bersama-sama dengan atasannya.
Menurut JPU, Dadong dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
JPU menyampaikan, tindak pidana Dadong dilakukan secara sendiri atau bersama-sama dengan atasannya, yaitu I Nyoman Suisnaya, Muhaimin Iskandar, dan Jamaluddin Malik hingga melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Uang sebesar Rp 2.001 miliar benar diterima oleh terdakwa dan saksi I Nyoman Suisnaya (atasan Dadong), atas sepengetahuan saksi Jamaluddin Malik. JPU menyebutkan, uang itu untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Muhaimin Iskandar. Uang itu diberikan melalui saksi M Fauzi atas perantaranya.
"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar. Dengan demikian terdakwa dalam mewujudkan perbuatannya tidak sendiri, tapi bersama-sama," baca M Rum.