REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada sekarang dinilai masih sangat memadai. ''Bayangkan saja, dengan undang-undang yang ada saja KPK sudah begitu repot,'' kata Menteri Hukum dan HAM, Ami Syamsuddin di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/3).
Polemik mengenai revisi UU KPK ramai dibicarakan belakangan ini. Pasalnya, dikabarkan ada keinginan untuk memangkas kewenangan KPK sehingga tak lagi menjadi lembaga superbody. Antara lain, kewenangan penindakan.
Komisi III yang membawahi bidang hukum bahkan sampai mengutus rombongan ke Prancis dan Jerman untuk mencari masukan terkait revisi UU KPK tersebut. Malah, rencananya juga akan melakukan kunjungan ke Hongkong dan Korea Selatan dengan agenda yang sama.
''Kalaulah nanti undang-undang yang menggantinya itu lebih efektif dari yang ada sekarang mungkin kita bersyukur. Tapi kita kan belum tahu,'' jelas Amir.
Ia pun mengisyaratkan tidak perlu ada upaya untuk melakukan revisi undang-undang tersebut. Apalagi, jelasnya, usulan ini merupakan cetusan satu-dua orang anggota dewan. ''Tunggu pada satu saat negara kita semakmur Prancis, mungkin boleh saja dipertimbangkan (revisi UU KPK).''