Senin 12 Mar 2012 15:31 WIB

Kasus Salah Tangkap: JPU Tolak Eksepsi Hasan Basri

Rep: Gita Amanda/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar kembali sidang terkait kasus salah tangkap yang dilakukan Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai kuasa hukum terdakwa Hasan Basri.

Dalam sidang kali ini JPU Roland Hutahean SH, menyatakan keberatannya atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Hasan Basri. JPU meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Hasan Basri.

"Kami menolak eksepsi dan meminta majelis melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," ujar Roland saat membacakan tanggapannya di PN Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Sapawi menunda putusannya hingga pekan depan. Pada putusan sela 19 Maret mendatang rencananya majelis hakim akan memutuskan apakah menerima keberatan JPU dan melanjutkan pemeriksan terhadap terdakwa atau menerima eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa yang diwakili oleh Novalia Matondang SH menyatakan, akan menunggu keputusan hakim pekan depan. Nova optimis meski proses hukum tetap berlangsung kliennya tidak bersalah. " Kita tunggu saja putusan sela hakim Senin depan," tuturnya pada wartawan.

Hasan Basri diduga merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat. Pada 9 November 2011 lalu Hasan Basri ditangkap di pangkalan ojeknya di daerah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Ia dituduh terlibat dalam pencurian dengan kekerasan pada 14 Oktober 2011 lalu. Kejadiannya terjadi di suatu pemondokan di Jalan Waja, Kemayoran, Jakarta Pusat, korban seorang lelaki bernama Manurung.

Hasan Basri membantah terlibat aksi kejahatan tersebut. Bahkan, salah satu tersangka yang tertangkap bernama Reza alias Fazz menyatakan, Hasan Basri bukanlah satu dari lima pelaku. Namun pihak kepolisian tak menggubris hal tersebut. Hasan Basri tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement