Senin 12 Mar 2012 12:46 WIB

Kejakgung Bantah KPK Akan Supervisi Kasus Korupsi DW

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
 Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan rapat koordinasi dengan dua institusi penegakan hukum, salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejakgung membantah rakor tersebut juga membahas pelaksanaan supervisi KPK terhadap kasus korupsi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika (DW).

"Kan tadi saya sampaikan secara khusus tidak membahas case per case (kasus per kasus), tapi secara umum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/3).

Andhi menambahkan dalam rapat koordinasi tidak membahas kasus-kasus korupsi secara khusus misalnya kasus DW. Dalam rapat koordinasi tersebut, tiga institusi penegak hukum ini sepakat untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Namun supaya tidak terjadi tumpang tindih antara satu institusi dengan institusi lainnya, penyelidikan kasus korupsi harus disinkronkan. Jadi tidak menjurus kepada kasus tertentu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement