REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang yang diterima dari tim pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat merupakan kesepakatan untuk dukungan atas Anas. Dengan mendukung Anas, maka mereka akan diprioritaskan dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) untuk ikut pemilukada di daerah yang bersangkutan.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan Sidang lanjutan perkara suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3). Ketua DPC Partai Demokrat Gualemo, Provinsi Gorontalo, Ismiyanti, dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Nazaruddin.
Dalam kesaksiannya, Ismiyanti mengaku pernah mendapatkan uang Rp 100 juta di Hotel Sultan Jakarta dari tim pemenangan Anas Urbaningrum. "Pertemuan di Hotel Sultan sekitar Mei 2010 Menyepakati untuk memilih Anas. Kemudian saya dikasih uang Rp 100 juta, ya saya terima saja," kata Ismiyanti.
Selain itu, Ismiyanti menjelaskan ia juga mendapatkan uang 2.000 dolar AS. Pada saat itu, ia membuat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai bahwa jika ikut memilih Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat akan diprioritaskan ketua DPC yang memilih ikut dalam pemilukada. Ia lalu mendapatkan uang lagi, sebesar 5.000 dolar AS dan akomodasi kongres.
Saat ditanya apakah mengetahui hubungan Anas dengan Nazaruddin, Ismiyanti mengatakan tidak tahu. Ia hanya mengetahui jika Anas dan Nazaruddin tergabung dalam kepengurusan yang sama dalam kongres Partai Demokrat 2010.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus suap wisma atlet ini menyebut pemenangan Anas disumbang Rp 200 miliar, yang mayoritas merupakan duit panas dari sumbangan Mirwan Amir senilai Rp 20 milliar. Selebihnya, ada juga uang senilai Rp 80 miliar yang berasal dari proyek kompleks olahraga di Hambalang. Untuk uang ini, Nazaruddin cukup mengetahui, karena dia turut mengurusi sejak awal.