Jumat 09 Mar 2012 15:04 WIB

Tersangka Pencurian Pulsa Jadi Tiga Orang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Mabes Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus pencurian pulsa yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yaitu WMH dari PT Mediaplay. Dengan adanya tersangka baru ini, dalam kasus pencurian pulsa menjadi tiga orang tersangka.

"Terkait masalah Containt Provider yang bermasalah hingga hari ini (9/3) pihak Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/3).

Saud memaparkan tiga tersangka dalam kasus pencurian pulsa yaitu NHB (Nafing HB) dari PT Colibri Network, KP (Krishnawan Pribadi) selaku Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel dan terakhir WMH dari PT Mediaplay. Ketiga tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan khususnya dalam kasus pencurian pulsa.

Untuk tersangka baru ini, WMH sedang dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (9/3). Sedangkan untuk KP diperiksa pada Senin (12/3) mendatang karena yang bersangkutan berdalih sedang sakit. Jika pada Senin (12/3) nanti masih berdalih sakit, lanjutnya, penyidik akan membawa tim dokter dan kalau perlu dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 87 orang saksi dalam kasus tersebut terdiri dari empat orang saksi pelapor, tiga orang saksi yang menguatkan pelapor, 33 orang saksi dari Telkomsel, 37 orang saksi dari content provider dan 10 orang saksi ahli. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dalam melengkapi berkas perkara dari tiga tersangka ini.

Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf 6 juncto pasal 9 ayat 1 huruf 9 juncto pasal 10 huruf a juncto pasal 13 ayat 1 junctoo pasal 14 juncto pasal 15 UU Nomor 8/2009 tentang perlindungan konsumen. Selain itu juga pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan pasal 362 dan pasal 378 KUHP.

Meski sudah ada tiga tersangka, Saud mengatakan penyidik masih terus membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak lain. "Masih berkembang, mungkin bisa tiga bisa empat tersangka lagi tergantung pengembangan. Sementara tiga tersangka dulu," jelasnya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement