REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mem-back up langkah- langkah pengawasan terhadap sistem akuntabilitas serta transparansi penyaluran Dana Bantuan Sekolah (BOS). Hal ini menjadi salah satu butir penandatanganan kerja sama antara KPK dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), di kantor Kemendikbud, Jumat (9/3).
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad salah satu kesepakatan dalam nota kerja sama ini, KPK akan mendukung penguatan pengawasan atas penyaluran serta penggunaan BOS. "Kemendikbud akan membuka akses data dari sistem pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK berupa langkah pencegahan, pemberantasan, dan penindakan," ungkap Abraham.
Di luar pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan BOS, jelasnya, kerja sama akan diperluas di bidang lain, di ranah kewenangan Kemendikbud. Bidang itu adalah penguatan pendidikan anti korupsi, pertukaran data dan informasi, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pengendalian gratifikasi, pengaduan masyarakat serta penertiban barang milik negara. "Termasuk berbagai program pencegahan terhadap tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Kemdikbud," tambah Abraham.