Rabu 07 Mar 2012 18:12 WIB

Pengacara Mochtar Terkejut Dengar Vonis Enam Tahun

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hazliansyah
Walikota non aktif Mochtar Mohammad
Foto: antara
Walikota non aktif Mochtar Mohammad

REPUBLIKA.CO.ID, Margajaya -- Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, mengaku terkejut mendengar vonis dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada klien-nya selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp639 juta.

"Jujur kaget, tapi sebagai pengacara saya sudah terbiasa dengan adanya putusan-putusan, baik bebas ataupun dihukum. Jadi intinya tidak ada yang aneh dalam putusan MA itu," ujarnya Rabu, (7/3).

Ia juga mengaku baru mengetahui adanya hukuman terhadap Mochtar, setelah dihubungi wartawan melalui telpon genggamnya. "Baru dengar dari kawan-kawan media," katanya.

Sebelum mengambil langkah hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) dengan menunjukkan bukti baru (novum), lanjut Sirra, pihaknya akan terlebih dahulu meminta salinan putusan dari MA. "Yang pertama kita akan minta salinan putusan, Baru setelah itu yang kedua putusan akan kita pelajari untuk melakukan upaya hukum," terangnya.

Menurut Sirra di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 261 dan 263 diatur tentang upaya hukum seperti Kasasi dan PK. "Itu pasti akan kita lakukan, tapi kita butuh waktu untuk itu," katanya.

Saat vonis dibacakan, Mochtar Mohammad tidak berada di MA. "Karena memang persidangan itu hanya menghadirkan berkas-berkas Kasasi yang diajukan KPK, serta salinan putusan dari Pengadilan Tipikor," jelas Sirra. Untuk eksekusi terhadap Mochtar, Sirra belum mau berkomentar lebih jauh. Menurutnya semua baru bisa dilakukan apabila salinan putusan MA sudah diterima. "Hari ini pak Mochtar ada di rumahnya," ungkapnya.

Siang tadi Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad divonis oleh MA hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta.

Sebelumnya ada empat perkara yang didakwakan kepada Mochtar Mohammad yakni, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement