Rabu 07 Mar 2012 11:25 WIB

Sebelum Dicekal KPK, Nazaruddin Sudah Diberitahu Chandra lewat Anas

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat mendengar pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat mendengar pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari sebelum dicekal ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Mei 2011, Muhammad Nazaruddin meninggalkan Tanah Air. Tapi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ternyata sehari sebelumnya sudah diberi tahu oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tentang pencekalan itu

"Saya disuruh Anas berangkat ( ke Singapura). Padahal, saya mau berangkat esok harinya (24 Mei). Tapi, Anas nyuruh berangkat hari itu juga (23 Mei) karena Anas dapat info dari Chandra (Chandra M Hamzah, wakil ketua KPK pada waktu itu) bahwa besok (24 Mei) KPK mau keluarkan surat cekal," kata Nazaruddin sebelum memulai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/3).

Nazaruddin mengatakan pencekalan dirinya merupakan sebagian rekayasa Busyro Muqoddas dan Chandra M Hamzah untuk bisa terpilih kembali sebagai pimpinan KPK periode berikutnya (2012-2016). Namun, Nazaruddin mengatakan otak kasus wisma atlet hingga skenario supaya ia yang terlibat adalah Anas Urbaningrum.

"Anas itu otak semuanya. Saya bingung kenapa otaknya tidak dijadikan tersangka," katanya.

Pada persidangan tanggal 30 November lalu, Nazaruddin sudah mengungkap perihal kepergiaannya tersebut. Beberapa jam sebelum meninggalkan Tanah Air untuk melarikan diri, Nazaruddin mengaku dipanggil oleh Ketua Dewan Penasehat Partai Demokrat sekaligus Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, di kediamannya di kawasan Cikeas, Bogor.

Informasi itu memang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan untuk Nazaruddin yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, informasi itu diungkap oleh Nazaruddin saat diminta pendapatnya oleh majelis hakim tentang isi surat dakwaan untuknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement