REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Agung, Basrief Arief, mengungkapkan rencana pemeriksaan penyidik terhadap atasan Dhana Widyatmika di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Senin (5/3) ini.
Namun Kejaksaan Agung terkesan menyembunyikan pemeriksaannya. "Itu penyidik yang tahu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/3).
Penahanan terhadap Dhana secara resmi dilakukan sejak 2 Maret 2012, usai pemeriksaan lanjutan dan pengecekan salah rekening milik Dhana di Bank Mandiri.
Dhana dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 5 juncto pasal 12 ayat a dan pasal 12 ayat b UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 juncto pasal 4 UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan keterlibatan salah satu atasan Dhana Widyatmika akan ditentukan dalam pemeriksaan Senin (5/3) ini. Meski ia enggan menyebutkan siapa atasan Dhana Widyatmika yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Nanti mungkin Senin (5/3) akan kita lakukan (pemeriksaan terhadap atasan DW). Akan kita telusuri (keterlibatannya)," tegasnya.