REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kemenakertrans Dadong Irbarelawan mengaku ditekan sejumlah pihak untuk segera menagih "commitment fee" ke pimpinan PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
"Saya ditekan oleh Ali Mudhori, Sindu Malik dan pak Nyoman ( I Nyoman Suisnaya).... Bilang itu supaya bu Nana (Dharnawati) segera mencairkan uang itu," kata Dadong Irbarelawan dalam sidang lanjutan kasus PPID di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Dadong yang saat itu menjabat sebagai Kabag Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans mengaku tertekan secara psikologis karena hal tersebut, namun tidak berani melaporkan ke atasannya karena pada saat itu ada pergantian pimpinan.
"Di satu sisi saya melakukan tugas ilegal, di sisi yang lain saya harus bertanggung jawab ke Pak Nyoman," kata Dadong.
Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya didakwa menerima uang suap Rp2 miliar dari Dharnawati terkait penetapan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima PPID.
Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Dharnawati dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus PPID tersebut.