REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Data yang diperoleh penyidik, selama Dhana bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana melakukan penyimpangan terkait dengan kewenangannya. Sehingga ada perusahaan-perusahaan yang menjadi wajab pajak yang ditanganinya diuntungkan.
Direktur Penyidikan di JAM Pidsus, Arnold Angkouw, pada Sabtu (3/3) menyebut perusahaan wajib pajak yang diuntungkan itu ada enam dan kemungkinan masih akan terus bertambah. Rencananya enam perusahaan tersebut akan dipanggil pada pekan mendatang.
Mengenai aliran uang di dalam rekening Dhana, lanjutnya, ada transfer uang yang cukup besar jumlahnya. Saat ditanya apakah salah satu transfer tersebut berjumlah 250 ribu Dolar AS, ia menolak untuk menyebutkannya."Ada di beberapa bank yang transaksinya besar," ujarnya.
Ia pun enggan untuk menyebutkan jumlah total kekayaan negara yang dirugikan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Dhana. Apakah sebesar Rp 60 miliar seperti yang diberitakan, ia mengiyakannya.
"Ya, kurang lebih segitu (Rp 60 miliar), seperti yang kalian (wartawan) beritakan," tegasnya.