Kamis 01 Mar 2012 15:11 WIB

Selama Belum Terbukti Pidana, DW tidak Bisa Diberhentikan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Foto paspor Dhana Widyatmika
Foto: tribunnews
Foto paspor Dhana Widyatmika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Pajak masih belum bisa memberhentikan pegawainya yang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany, mengungkapkan kalau pemberhentian DW menunggu putusan pengadilan.

"Selama belum punya bukti indikasi pidana, tidak bisa. Kita tidak boleh mengambil kesimpulan apa-apa,"ungkap Fuad di Jakarta, Kamis (1/3). Sebagai negara hukum, ungkapnya, orang yang belum dibuktikan bersalah termasuk pegawai negeri, tidak  bisa dipecat begitu saja. Menurut dia, pemecatan hanya bisa dilakukan ketika pengadilan sudah memutuskan Dw bersalah.

Tidak hanya itu, Fuad malah menyangkal bahwa Direktorat Jendral Pajak membentuk tim penyidik untuk melakukan investigasi internal kepada mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. Menurut dia penyidikan hanya ada di Kejaksaan Agung.

Sementara untuk pengawasan, atasan langsung DW yang akan melakukannya. "Nggak ada. Aturannya atasannya langsung memanggil dia. Kita enggak ada niatan untuk membentuk tim penyidikan dulu,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement