Kamis 01 Mar 2012 13:55 WIB

Kejaksaan Agung Sita 17 Truk dari Showroom Dhana Widyatmika

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Foto paspor Dhana Widyatmika
Foto: tribunnews
Foto paspor Dhana Widyatmika

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita dan memblokir rekening milik tersangka Dhana Widyatmika dari lima bank yang berbeda yang diperkirakan bernilai Rp 60 miliar. Tidak hanya itu, penyidik tim satuan khusus (satsus) juga menyita sebanyak 17 unit mobil truk dari showroom milik Dhana, PT Mitra Mandiri Mobilindo.

"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 17 unit mobil truk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Togarisman. Keterangan itu disampaikan saat ditemui di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3).

Adi menambahkan sebanyak 17 mobil truk yang disita dari berbagai jenis seperti dari jenis Mitsubishi Toyota. Sebanyak 17 mobil truk tersebut diduga menjadi media pencucian uang yang dilakukan Dhana. Dalam sangkaannya, Dhana juga dijerat dengan UU tindak pidana pencucian uang.

Saat ini barang bukti tersebut sedang dalam proses penitipan di Rumah Barang dan Sitaan Negara (Rubasan) Cilincing, Jakarta Utara. Mengenai nilai jumlah barang bukti, uang maupun aset, ia menolak menyebut dengan dalih masih dalam proses penghitungan. "Proses sedang berjalan. Nanti kami hitung secara total dulu bari kami akan sampaikan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement