Jumat 24 Feb 2012 19:43 WIB

Ulah Rifai, Rosalina Terancam Kehilangan Perlindungan LPSK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Foto: Antara
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Tindakan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai yang membuat pernyataan seorang menteri terkait tindakan korupsi  dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang. Setelah tindakan itu dikecam oleh KPK sendiri, Rosalina pun terancam tidak lagi mendapat perlindungan dari  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 ”Tindakan yang dilakukan Achmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosalina, karena Rosalina bisa menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya. Karena itu, maka perlindungan bisa dihentikan” Ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai lewat siaran persnya yang diterima Republika, Jumat (24/2).

Menurut Semendawai, pihaknya akan meninjau ulang perlindungan yang diberikan kepada Rosalina karena tindakan Rifai tersebut. Peninjauan ulang  tersebut  didasarkan pada perjanjian antara  Rosalina dan LPSK.

" Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi yang masuk dalam program perlindungan LPSK bersedia untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama Ia berada dalam perlindungan LPSK," kata Semendawai.

Menurut Semendawai,  selama masih dalam program perlindungan LPSK kepada Rosalina, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan rosa itu sampai ke pihak luar. Pasalnya, hal tersebut akan memperlemah posisi Rosalina  dan menempatkan dirinya pada posisi berbahaya.

Terkait penghentian perlindungan LPSK, Semendawai  mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Penghentian perlindungan dapat dihentikan dengan alasan Saksi dan/atau korban melanggar ketentuan perjanjian atau LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

” Jika tindakan Achmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosalina, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosalina tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan” Ungkap Semendawai.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement