REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menetapkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi terorisme internasional dan bahkan Departemen Keuangan AS membekukan aset tiga pimpinan JAT termasuk Ustadz Abu Bakar Baasyir. Menurut Baasyir pernyataan tersebut terkait dengan proses kasasi kasusnya di Mahkamah Agung (MA).
"Ustadz juga bilang ini pasti ada kaitannya dengan kasasi saya (Baasyir). Ini kan AS berusaha supaya saya ditahan," kata Hasyim, juru bicara, menirukan Ba'asyir saat menjenguk di ruang tahanannya di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/2).
Hasyim menambahkan Baasyir mengatakan pernyataan AS ini untuk mempengaruhi hakim-hakim di MA untuk menolak kasasinya dan menjatuhkan hukuman. Padahal Baasyir menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada yang terbukti. Hal ini terlihat dari berkurangnya hukuman dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun kasus Baasyir tersebut rupanya sengaja dibesar-besarkan AS. Kemudian AS pun menyatakan JAT sebagai organisasi terorisme internasional dan membekukan aset tiga pimpinan JAT. Menurut Hasyim, Baasyir juga tidak kaget AS menyatakan Baasyir sebagai teroris.
"Tadi saya sudah ceritakan, Ustadz tidak kaget, biasa saja. Ini kan memang rekayasa AS dan dibesar-besarkan AS saja," ujarnya.