Jumat 24 Feb 2012 01:50 WIB

Satgas TKI Tunjuk Konsultan Hukum TKI Di Malaysia

TKI, ilustrasi
Foto: Antara
TKI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah konsultan Hukum telah ditunjuk oleh Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati. Nantinya, konsultan diharapkan dapat mendampingi para TKI yang bermasalah di Malaysia.

Konsultan Hukum yang telah ditunjuk Satgas TKI antara lain untuk wilayah Sabah-Serawak.

"Untuk Konsulat Jenderal RI Kuching di Sarawak telah ditetapkan konsultan bernama Ranbir S. Sangha sedangkan di wilayah KJRI Kinabalu di wilayah Sabah dipilih Mohamed Nazim Datuk Maduarin," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati, Humphrey Djemat, di Jakarta, Kamis (23/2).

Humphrey melanjutkan, untuk Konsulat RI di Tawau telah ditunjuk Rozainah binti Mohamad Said sebagai konsultan. Konsultan hukum tersebut akan menangani beberapa kasus WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

"Jumlah kasus TKI yang terancam hukuman mati pada saat ini di masing-masing tiap KJRI di Malaysia ada lima kasus. Mereka juga akan memberikan konsultasi setiap saat untuk masalah yang dihadapi di setiap KJRI," jelas Humphrey.

Satgas TKI yang berunsur dengan tim dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri telah melakukan uji kelayakan kepada calon pengacara TKI di Malaysia.

Satgas menurut Humphrey telah melakukan seleksi dengan menilai rekam jejak dan pengalaman pengacara yang cukup baik dalam membela TKI/WNI serta memiliki hubungan dan komunikasi yang sangat baik dengan pihak KJRI di Malaysia.

Selain itu dia menegaskan syaratnya juga harus termasuk memiliki kantor dan pengacara yang cukup memadai untuk menangani kasus dan memiliki jaringan yang cukup luas kepada pihak penegak hukum.

"Kemudian yang terpenting adalah mempunyai visi dan komitmen yang cukup kuat untuk membantu WNI atau TKI," tegas Humphrey.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement