Kamis 23 Feb 2012 10:53 WIB

Pengamat: Utusan Khusus Presiden Setingkat Menteri Kebijakan Ngawur

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Presiden SBY dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa
Presiden SBY dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Iberamsjah menilai tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Utusan Khusus Presiden sebagai jabatan setingkat menteri sebagai langkah ngawur.

Menurut Iberamsjah, kebijakan Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tersebut merupakan tindakan mengada-ngada dan tidak wajar. "Ini kebijakan aneh. Enak saja mengangkat jabatan yang tidak perlu untuk disamakan dengan lembaga setingkat kementerian," ujar Iberamsjah di Jakarta, Kamis (23/2).

Dikatakannya, penyamaan Utusan Khusus Presiden dengan menteri itu sama saja bentuk pelecehan terhadap lembaga negara. Pasalnya jabatan tersebut tidak mewakili kepentingan rakyat dan dibentuk hanya berdasar nafsu penguasa. Karena itu, Iberamsjah menilai kebijakan tersebut melanggar administrasi negara dan layak dibatalkan sebab hanya memboroskan anggaran negara.

"Presiden sudah punya sekretaris negara dan sekretaris kabinet sebagai pembantu resminya. Ngapain bagi-bagi kue kekuasaan lagi? Ini menyepelekan dan pemaksaan kehendak," cetus Iberamsjah.

Presiden SBY melalui Perpres Nomor 17 Tahun 2012 menetapkan Utusan Khusus Presiden sebagai jabatan setingkat menteri. Hal itu tercantum dalam laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (22/2).

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 6 Perpres tersebut. Sebelumnya, posisi Utusan Khusus Presiden adalah setingkat dengan Staf Khusus Presiden, sesuai Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2011.

Utusan Khusus Presiden adalah jabatan yang bisa dijabat oleh pegawai negeri atau bukan pegawai negeri. Mereka melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintahan lainnya. "Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 17 Tahun 2012.

Perpres ini juga mengatur keberadaan Staf Khusus Presiden. Jumlah Staf Khusus Presiden, menurut Perpres itu, bertambah dua orang, menjadi 14 orang. Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 menyatakan jumlah Staf Khusus Presiden adalah 12 orang. Mereka setingkat dengan jabatan struktural Eselon IA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement